BENGKULU UTARA –Strategi politik Pilkada 2024, dipastikan bakal berubah. Utak-atik yang sebelumnya, memungkinkan dilakukan pemerintah pusat, sebelum kemudian uji materiil atas perkara dengan nomor 143/PUU-XXI/2023, diamini Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Maklum, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, periodisasi kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik 2019 itu, disunat. Tidak sampai 5 tahun.

 

Pengamat Politik yang juga Dosen Fakultas Isipol Universitas Ratu Samban, Ahmad Bastari, S.Sos, M.Si. Tak menampik pola atau strategi menuju kontestasi Pilkada se Indonesia, bakal mengalami perubahan setelah adanya putusan MK itu.

Dia menjelaskan, sebelum adanya uji materiil, konstelasi politik dapat diwarnai dengan keberadaan penjabat atau Pj kepala daerah.

“Keberadaan pj ini, tentunya akan berdampak langsung dan tidak langsung serta psikologis tersendiri pada lingkungan birokrasi. Minimal, penyesuaian karena adanya perubahan pucuk pimpinan. Itu tidak bisa dipungkiri,” AB, begitu sapa akrabnya, menganalisa.

 

Sebagai negara demokrasi, dimana proses penyelenggaraan tata negara sangat diwarnai dengan proses politik. AB menengarai, dinamika regulasi yang terjadi tidak lepas dari politik itu sendiri.

 

Tinggal lagi, kata dia, kerja-kerja yang nantinya dituangkan dalam politik kebijakan, diharapkan tidak lepas dari koridor etik dan hukum. Sebagai dasar dalam penyelenggaraan sistem demokrasi.

 

Turut ditegaskannya pula, secara negara yang tidak kecil dan dengan jumlah penduduknya yang tidak sedikit. Pemahaman, pengetahuan sampai dengan pendidikan politik dalam artian luas, sangat penting dilakukan di Indonesia. AB lantas menyerukan, agar hiruk pikuk sosial, agar tidak dibarengi dengan apatisme terhadap politik.

 

“Karena politik adalah alat. Politik adalah seni. Politik tidak pernah buruk. Politik itu luhur. Tinggal lagi, penjelmaan dari kerja-kerja politik, akan dapat ditilik oleh subyek atau pelakunya. Maka ketika ada pernyataan, “Anti Politik” adalah satu hal yang keliru dan ini bahkan membahayakan iklim politik secara luas dan jangka panjang,” jelasnya.

 

Layaknya obyek Judicial Riview (JR) yang dilakukan oleh para  Pemohon yakni Drs. Murad Ismail; Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.; Dr. Bima Arya Sugiarto; dkk, yang menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lantaran dianggap melabrak Undang-Undang Dasar 1945, kata AB, hal itu pun merupakan bagian dari proses politik. (Adv)