MANUVER – Keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat atas keberhasilan Pemkab Bengkulu Utara menyandang status UHC.  Diantaranya mendapatkan akses pelayanan kesehatan atau berobat gratis melalui JKN/KIS yang bersumber dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah hanya bermodal NIK KTP.

Selanjutnya, aktivasi jaminan kesehatan yang biasanya menunggu 14 hari atau bulan berikutnya baru bisa diaktifkan atau digunakan. Kini dengan adanya status UHC, proses aktivasi terhadap jaminan kesehatan  menjadi lebih singkat. Konkretnya, saat jaminan kesehatan itu didaftarkan maka hari itu juga auto aktif alias bisa langsung digunakan oleh masyarakat.

“Artinya, hari ini didaftarkan (jaminan kesehatan) bisa langsung aktif, tidak harus menunggu 14 hari lagi. Itu berlaku, baik itu mandiri, PBI pusat atau PBI dari daerah,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Ma’arif, disela acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 59 di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

 

Dikatakan Samsul, ada beberapa dasar yang mendorong Pemkab Bengkulu Utara dapat meraih status UHC ini. Diantaranya adalah peserta BPJS di Bengkulu Utara yang mencapai 98,57 persen dengan peserta aktif mencapai 76 persen.

 

“Dukungan Pemkab Bengkulu Utara dalam penyelenggaraan JKN sangat luar biasa. Sehingga capaian peserta BPJS di daerah kita bisa melebihi target dan atas dasar itulah, BPJS melakukan launching terhadap status UHC ini,” beber Samsul.

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian mengatakan. Capaian UHC ini berdasarkan cakupan pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara yang sudah mencapai 98 persen. Artinya, kata Bupati, proses berobat masyarakat saat ini, dipastikan sudah tidak ada kendala bahkan tidak ada lagi yang terlunta-lunta.

“Prinsipnya sekarang, hanya dengan NIK, kalau NIK KTP-nya bukan Bengkulu Utara ya tidak bisa. Dan NIK-nya itu harus konek. Itulah privelage yang akan didapatkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara atas diraihnya status UHC ini,” ungkap Bupati. (**)