Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem capai nol persen pada 2024 melalui sejumlah upaya.

Target tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, melalui pemberian fasilitas akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius melalui keterangan reami di Jakarta, Selasa, menuturkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dilaksanakan tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ekstrem, namun dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, yakni dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.

“Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya.

Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut,” ujar Yulius.

Langkah selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar, serta tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan.
Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.
Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.
Sementara dari sisi pemberian fasilitasi akses pembiayaan, dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM (Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah), revitalisasi pasar tradisional, akses pasar di dalam dan luar negeri, pasar online dan offline, reseller, off taker, dan lain sebagainya.
“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,” ucap Yulius.
Kemudian terkait teknis pendampingan, dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, krista, ulam, dan pembiayaan lainnya.
Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.
Terakhir, dari tahap ini akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM naik Kelas.

Menurut Yulius, dampak dari program ini terhadap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ialah penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem. (Ant)