Jakarta, manuver.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait bantuan sosial (bansos) dari penggeledahan di rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (13/1).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
“Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (13/1), KPK juga telah memeriksa Pepen sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pepen dikonfirmasi soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di Kemensos.
“Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos,” ucap Ali.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.(Ant)