BENGKULU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal melalui penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas institusi Polri dalam meningkatkan disiplin, menjaga integritas, serta memastikan seluruh personel terbebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku menyeluruh di semua tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri di lingkungan Polda Bengkulu diharapkan menaati ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi sekaligus komitmen menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya aturan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Menurutnya, larangan penggunaan vape bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan institusi Polri agar tetap bersih dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap surat edaran tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel. Keteladanan anggota Polri dalam menaati aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Polda Bengkulu akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan dan mekanisme internal Polri. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya menjadi imbauan, tetapi juga memiliki konsekuensi bagi setiap personel yang tidak mematuhinya.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.

Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, membangun kedisiplinan personel, serta menjaga integritas institusi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Polri yang profesional, bertanggung jawab, dan semakin dipercaya masyarakat. (Red)