Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
Amar tuntutan JPU yang dibacakan secara bergilir oleh Muhammad Asri, Andri Lesmana, Januar Dwi Nugroho dan Yoyo Piter di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, bahwa dengan didukung keterangan terdakwa yang telah dibenarkan, serta alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Adapun fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah.
“Yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap,” ungkap Januar Dwi Nugroho.
Dengan maksud agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara, mau berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukmba.
Dalam lelang paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan pada proyek infrastruktur sumber daya air di Dinas PU dan penataan ruang di Kabupaten Sinjai tahun 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Dimana bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999, jo pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-undang tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015.
“Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan bahwa kami selalu penuntut umum. Berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU Muhammad Asri.
Melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan.
“Terdakwa koperatif dan berterus-terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan,” ujar JPU.
Terdakwa juga belum pernah dihukum. Dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan, yang berkenaan dengan perkara ini.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto. Dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama 6 bulan kurungan,” ucap-nya. (Ant)