Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
“Pada Kamis (15/12), jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dua terdakwa tersebut adalah pihak penerima suap, yakni supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Ali lalu mengatakan status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta dan Suheri ditahan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,” ujar Ali menambahkan.
Selain Abdul Rachman dan Suheri, KPK juga telah menetapkan Tri Atmoko (TA) selaku pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemberi suap.
Pada Senin (17/10), KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare. Pada Januari 2017, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.
KPK menyebut Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk memeriksa restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berikutnya, pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP, menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pratama Pare.
Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi disetujui. Kemudian, AR menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan “fee” 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.
Terkait pemberian uang itu, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta TA untuk menyerahkan uang melalui perantaraan SHR di Jakarta.
Selanjutnya pada Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi pembayaran senilai Rp895 juta.
KPK mengungkapkan AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Namun, akhirnya berpindah ke tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR. (Ant)