11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya di Periksa Kejagung

Jakarta, manuver.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, memeriksa 11 saksi dan satu tersangka korporasi terkait dengan penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Presiden Komisaris PT Wanaartha Life Evelina Pietruschka untuk penyidikan umum Jiwasraya, sementara saksi untuk tersangka PT Corfina Capital yang dimintai keterangannya adalah Komisaris PT Corfina Capital Yap Tjay Hing.

Selanjutnya saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management adalah Direktur PT Mega Capital Sekuritas Nany Susilowati dan Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia Ahmad Zaky.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset adalah Direktur PT PAM Elisabeth Dwika Sari, kemudian saksi untuk tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama adalah Managing Partner Kantor Akuntan Publik Joko Sidik & Indra, Indra Soesetyawan.

Untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital, saksi yang dimintai keterangan adalah Head of Compliance PT Binaartha Sekuritas Indriyati dan Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas Ayu Lintang Cempoko.

Adapun saksi untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Managemen yang dimintai keterangan adalah Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia Fitra Sie, Head of Compliance PT. Jasa Utama Capital Sekuritas Liza Tjandra Harsaja serta Head of Compliance PT MNC Sekuritas Afandri Adya.

Sementara itu, untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Management, pemeriksaan diwakili oleh pengurusnya Ronald Abednego Sebayang.

Kejagung menilai keterangan 11 saksi dan satu tersangka tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia . (Ant)