Perkara Nurhadi KPK Pastikan UntukTerapkan Pasal TPPU

Jakarta, manuver.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Saat ini, KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut. Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu menanggapi permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation agar KPK menerapkan pasal TPPU terkait perkara Nurhadi.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga memastikan lembaganya bakal mengembangkan perkara Nurhadi ke arah TPPU.

Ia mengatakan KPK memang memisahkan berkas Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uang-nya.

“Hanya memang kemarin dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan soal argo masa penahanan,” ujar Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

KPK juga menyatakan bakal hati-hati mengembangkan TPPU terhadap Nurhadi berkaca dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012 senilai sekitar Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

Terkait dugaan TPPU Nurhadi, KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.(Ant)