PADANG JAYA – Program Penggunan Dana Desa bagi Desa yang mengelola Anggaran Dana Desa wajib melakasanakan Program Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa.
Pembagian Ayam ini direalisasikan oleh Pemdes Talang Tua padan Senin (23/10) melalui anggaran 20 persen Dana Desa (DD) yang ditujukan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan masyarakat desa.
Kades Talang Tua, Yuzuardiyanto, mengatakan. Pembagian Ayam ini merupakan bentuk komitmen desa dalam merealisasikan dan mendukung program ketahanan pangan desa yang menjadi salah satu agenda skala prioritas dalam penggunaan DD TA 2023.
Alhamdulillah, kita telah merealisasikan program ketahanan pangan yang bersumber dari 20 persen DD. Jenis kegiatan kali ini kita fokuskan ke sektor hewani dalam bentuk pembagian ayam kampung kepada 275 warga yang masing-masing warga mendapatkan 5 ekor ayam,” ungkap Yuzuardiyanto.
Kades berharap, Pelaksanaan program ketahanan pangan di desanya ini dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga berdampak terhadap meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat di desa Talang Tua. mudah – mudahan ayam yang diberikan oleh desa kepadan warga dapat berkembang dan berproduksi nantinya.
Dengan program ketahanan pangan ini di harapkan dapat terciptanya kondisi desa dimana seluruh masyarakatnya dapat memenuhi kebutuhan pangan yang beragam dan bergizi seimbang. (adv)