Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 disetujui DPRD Banten, pihaknya segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah mendapatkan evaluasi, kita akan kaji kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah,” kata Al Muktabar di Serang, Rabu.
Pada RAPBD TA 2023 sebesar Rp11,6 triliun itu, kata Al Muktabar, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.
Kemudian, alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (29/11) mengagendakan Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten.
Al Muktabar mengatakan, Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran di antaranya, anggaran pendapatan mencapai Rp 11,5 triliun dan anggaran belanja mencapai Rp 11,6 triliun, defisit anggaran sebesar Rp 139,1 miliar ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 139,1 miliar.
Dikatakan Al Muktabar, dalam Raperda tersebut pihaknya telah menganggarkan untuk anggaran pembelanjaan yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah,” ungkap Al Muktabar.
Dengan persetujuan bersama tersebut, kata dia, menjadi dasar pihaknya untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Kemudian, bersama dengan Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
“Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023,” katanya.
Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp8,55 triliun, pendapatan transfer daerah Rp2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,8 miliar.
“Dari pendapatan tersebut, kita belanjakan dengan jumlah total belanjanya sebesar Rp11,6 triliun, berarti ada defisit Rp 139 miliar. Defisit ini kita tutup dengan penerimaan pembiayaan netto,” kata Rina. (Ant)