Bank Mandiri Dilaporkan Terkait Dugaan Kebocoran Data Nasabah

Perusahaan swasta PT Bangun Teknik Utama (BTU) melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya atas peristiwa bocornya data rahasia perbankanmilik perusahaan beru paprint out rekening koran.

Dalam laporannya, kebocoran data ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai dan/ atau karyawan KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong.

Menurut tim kuasa hukum, bocornya rekening tabungan giromilik perusahaan tersebut masuk dalam tindakan pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentangPerbankan.

Dalam proses pelaporan, PT BTU melalui kuasa hukum nya membawa sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi whatsapp, soft copy print out rekening koran dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Febri selaku founder law Office FFB & Partners menjelaskan saat ini kasus yang tengah ditanganinya telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kantor Hukum FFB & Partners diberi kuasa khusus oleh klien untuk melaporkan peristiwa hokum terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perbankan Pasal 47 dan 49 No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, jadi ada keterangan yang harusnya wajib dirahasiakan oleh pihak bank namun diduga bocor kepada pihak lain, yang mana pihak lain tersebut bisa mendapat serta menunjukan bahkan mengirimkan softcopy print out rekening koran milik klien kami (PT BTU, red) kepada salah satu rekan bisnis klien kami, yang mana seharusnya pihak lain atau siapa pun juga tidak punya akses terkait haltersebut, akses terhadap data perbankan milik klien kami tentunya hanya dapat diakses oleh Direktur PT BTU dan pihak Bank Mandiri,” ungkap Febri Fajar Basuki saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

Lebih jauh, Febri menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya selaku Direktur PT BTU Tris Agustian Pandjaitan sempat menjalin komunikasi secara informal dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong,namun tak mendapatkan jawaban pasti. Meliha trespon tersebut, PT BTU melalui tim kuasa hukumnya lantas melayangkan somasi kepada Bank ‘Plat Merah’ tersebut. Tidak hanya kepada KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, somasi juga dilayang kan kepada Bank Mandiri Pusat. Meskipun somasiter sebut telah diterima oleh pihak Bank Mandiri, namun hingga berita ini diturun kan belum ada jawaban dan pertanggung jawaban dari pihak Bank Mandiri.

“Sudahadakomunikasidariklien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Maka dari itu, kami tim kuasa hukum FFB and Partners langsung melayangkan somasi kepada pihak bank yang diduga mengetahui peristiwa bocornya data perbankan milik kliennya,” lanjut Febri.

Saat ditanya terkait siapa saja oknum yang dilaporkan dalam peristiwa bocornya data nasabahini, Febri menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan rekan-rekan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang saat ini masih berlangsung.

“Kita hormati proses hukum, sampai saat ini kita belum tahu siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban terkait bocornya data perbankan milik klien kami, Intinya kita melaporkan peristiwa hukum bocornya data rahasia bank ini, harusada pihak yang bertanggung jawab, nah, kita tunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Karena yang namanya rekening koran tidak mungkin bisadi print out dengan sendirinya. Pasti ada teknisnya, sehingga rekening koran itu bisa diprint out baik secara cetak maupun softcopy,” tegas Febri. (Red)