MANUVER – Seorang pemuda berinisial NM (23), warga salah satu desa di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H., mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas, usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Adapun, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (11/7/2024) malam disalah satu gubuk desa.

Saat itu, bermula ketika terduga pelaku datang ke rumah korban, dengan maksud menanyakan pekerjaan kepada orang tua korban. Setelah itu, terduga pelaku pulang diantar oleh korban dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ketika ditengah perjalanan, korban dibawa ke dekat salah satu pondok kebun. Disanalah terduga pelaku membujuk korban agar menuruti nafsu birahinya, dengan iming-iming akan memberi uang Rp 100 ribu.

Meski menolak iming-iming dan ajakan terduga pelaku, korban sempat dicabuli dibeberapa bagian sensitif. Beruntung saat terduga pelaku hendak melepaskan celana dalam korban, korban memberikan ancaman akan mengadukan perbuatan terduga pelaku. Hal itu membuat terduga pelaku ketakutan dan kabur.

“Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Ketahun, kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, kami amankan terduga pelaku pada Jumat (12/7/2024) malam,” ujar  Kapolsek. (**)