Sukabumi, Jabar – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kampung Babakan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada kasus ini kami pun menangkap tiga tersangka berinisial AG (35), YAS (39) dan S (21) di RT 04/02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Kamis.

Menurut Zainal, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Cisaat yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Unit Reskrim Polsek Cisaat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi.

Selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Tiga tersangka ini mempunyai perannya masing-masing.

S sebagai sopir mobil boks bernopol B 9128 KCA bertugas membeli BBM subsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi kapasitas penyimpanan BBM.

Kemudian YAS dan AG berperan memindahkan BBM subsidi ke tangki berkapasitas 8 ribu liter. Truk boks tersebut mampu menampung seribu liter BBM yang dibeli dari beberapa SPBU.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya, yakni AJ (44) yang merupakan pemodal atau otak dari penyalahgunaan BBM subsidi ini,” katanya.

Zainal mengatakan, keterangan dari tersangka, bisnis ilegalnya itu sudah berjalan selama dua pekan. BBM subsidi tersebut kemudian dibawa ke wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor.

BBM subsidi yang dibeli tersangka di SPBU di Sukabumi kemudian dipindahkan ke tangki berkapasitas 8 ribu liter yang tersimpan di dalam truk.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit mobil boks warna putih yang di dalamnya terdapat tiga toren kosong dan satu toren yang berisi BBM subsidi sebanyak seribu liter.

Kemudian, satu unit truk boks warna kuning untuk mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisi BBM subsidi sebanyak 7 ribu liter.

Selanjutnya, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inci dengan panjang empat meter dan satu buah selang berdiameter dua inci sepanjang enam meter.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55, 53, huruf B, C dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ant)