Delapan DPO Terpidana Korupsi Diburu Kejati Sumbar

Padang  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai saat ini masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejati Sumbar, Amran di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakannya usai menggelar peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumbar, bersama Wakajati Yusron, Asisten Intelijen Teguh Wibowo, Asisten Pidana Khusus M Fatria, dan lainnya.

Ia menyebutkan untuk upaya mencari para buronan kasus korupsi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kemudian menyebar foto serta identitas para terpidana.

Delapan terpidana tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi yang ditangani oleh sejumlah Kejari di Sumbar.

Pertama atas nama Ramli Ramonasari terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Khuslaini atas kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013.

Lalu Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.

Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar. Ia menjadi buronan Kejari Pasaman.

Kemudian Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.

Selain terpidana korupsi, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar.

Amaran menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut, tapi ia mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri. (Ant)