Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Eksekusi Rp9 Miliar

Wamena – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua mengeksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp9.743.548 miliar dari terpidana Viktor Aries Efendy.

Kepala Kejari Jayawijaya Andre Abraham, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan barang bukti uang tunai yang telah disetor ke kas negara ini, merupakan hasil kejahatan dari terpidana atas penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.743.548.000 merupakan barang bukti uang tunai dari hasil kejahatan atas nama terpidana Viktor Aries Efendy yang disita oleh penyidik,” katanya

Viktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung RI Nomor 1640 K/pidsus/2020, tanggal 28 Juli 2020.

“Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” katanya.

Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan mebel, pengadaan lampu tenaga surya, motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber.

Pengadaan ini bersumber dari dana desa milik Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun 2016 lalu sebesar Rp320.044.266.000 yang diperuntukkan 541 kampung, namun dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilakukan sebagai mana ketentuan yang berlaku serta pengadaan barang-barang yang diadakan oleh terpidana, padahal dana sudah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Tolikara ke rekening terpidana.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp128.174.847.000 dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan.

“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 13 tahun,” katanya pula. (Ant)