Jakarta — Tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat pantas dijerat pasal berlapis dengan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau hukuman minimal penjara selama 20 tahun. Kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin.
“Saya mengapresiasi jajaran Polres Cimahi karena berhasil menangkap pelaku. Saya juga mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Saya juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Ini kejahatan luar biasa dan diluar nalar sehat kita sebagai manusia,” ujar Fahira Idris di Jakarta (25/10).
Fahira Idris mengungkapkan, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat memicu tindakan biadab dan di luar akal sehat manusia. Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau miras memang biang kejahatan. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan tentunya masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.
“Bahayanya miras karena mempunyai efek ganda. Bukan hanya merusak badan dan jiwa peminumnya, tetapi juga berbahaya bagi orang lain. Banyak kejahatan di luar akal sehat kita terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh miras. Persoalan miras ini harus jadi perhatian kita semua terutama Pemerintah. Jangan ada lagi jatuh korban akibat orang-orang dalam pengaruh miras berkeliaran di jalanan,” tukas Senator Jakarta ini.
Menurut Fahira, selain fokus menuntaskan kasus pembunuhan ini terutama penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan agar kasus ini segera disidangkan, semua pemangku kepentingan baik penegak hukum maupun Pemerintah Daerah diharapkan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sebagai informasi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam. Untuk itu, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. (Adv)