Mukomuko – Satuan Tipikor Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu memanggil lagi saksi yang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan interior ruang rapat anggota DPRD setempat dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar tahun 2019.
“Kami akan kembali memanggil para saksi yang terlibat dalam proyek ini. siapa saja orang yang terlibat dan yang harus bertanggung jawab atas kegiatan itu, akan diketahui dan disampaikan setelah kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, diwakili Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Tipikor Polres Mukomuko saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan interior ruang rapat anggota DPRD setempat dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar tahun 2019.
Polisi melibatkan ahli dari Padang, Sumatera Barat dalam melakukan penyelidikan dan memeriksa cek fisik bangunan interior ruang rapat anggota DPRD setempat.
“Kami bersama dengan ahli dari Padang telah mendatangi kantor DPRD setempat untuk melakukan cek fisik interior ruang rapat lembaga tersebut,” ujarnya pula.
Selain itu, pihaknya juga sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan sebagai bahan untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat dengan cara mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, pemerintah setempat tahun 2019 mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat.
Proyek pembangunan interior ruang rapat DPRD Mukomuko tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2019, namun pekerjaan pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat tersebut tidak selesai tepat waktu.(Ant)