Arga Makmur – Dua pemuda berinisial BS, 17 tahun dan HH, 22 tahun asal Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus mendekam di Mapolsek Putri Hijau Bengkulu Utara.
Ini terjadi setelah kedua pemuda tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu bengkel sepeda motor milik korbannya Dody Irwansyah, 47 tahun yang berada di Dusun Karya, Desa Air Muring dengan menguras seluruh isi sparepart yang ada di dalam bengkel milik korban.
Atas perbuatan kedua pelaku ini korban harus kehilangan seluruh sparepart berharga yang ada di dalam bengkelnya mulai dari ban motor hingga jenis sparepart lainnya dan harus menelan kerugian materi yang ditafsir mencapai Rp 2.500.000.
“Peristiwa, ini diketahui korban pada saat akan membuka bengkel pada hari Senin tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB pagi. Pada saat membuka pintu itu lah, korban melihat kondisi kunci pada pintu bengkel sudah dalam kondisi rusak. Melihat itu korban langsung masuk ke dalam bengkel dan memeriksa sparepart yang ada di dalam bengkel. Ternyata beberapa sparepart milik korban sudah tidak ada lagi di dalam bengkel,” ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.
Usai sadar menjadi korban Curat, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Dan saat, ini kata Kapolsek, kedua pelaku Curat beserta barang bukti (BB) sparepart yang sempat diambilnya dari dalam bengkel milik korban telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau.
“Saat ini kedua pelaku beserta BB sudah kita amankan. Selanjutnya kedua pelaku akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Kapolsek Putri Hijau. (Rls)