Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2019 telah menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi.
“Kasus korupsi yang ditangani KPK, tak berhenti sampai ketika para tersangka yang terlibat dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman. Bisa saja, ketika menemukan fakta baru dan alat bukti lainnya, pengembangan kasus akan menyeret pelaku korupsi lain,” sebut KPK dalam “Laporan Tahunan 2019” yang diakses awak media, Senin.
KPK menyatakan bagai membuka “kotak pandora”, ketika fakta demi fakta ditemukan dan didalami, berbagai strategi para penyidik KPK dilakukan agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tuntas.
KPK pun mencontohkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2019 yang berasal dari pengembangan perkara tersebut.
Pertama, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kedua, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Ketiga, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Keempat, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kelima, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono dalam perkara suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD perubahan Kabutan Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Keenam, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Ketujuh, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Kedelapan, mantan Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014 Rachmat Yasin dalam perkara suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.