BENGKULU UTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat ini akan menggelar sidang pemeriksaan dengan Nomor Aduan : 402/01-15/SET-02/VII/2024, tentang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Terdapat 6 poin peristiwa pelanggaran kode etik yang diadukan Pasangan Calon Independen Pitra Martin-Gusti Rahmat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Karena hal tersebut Pasangan Calon Independen Pitra Martin-Gusti Rahmat mengalami kerugian jumlah pendukung dan waktu. Atas dasar itulah, pihaknya telah melaporkan Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, bakal calon dari jalur perseorangan Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Utara. Merekapun mengajukan gugatan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mengadukan Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd (Teradu I) beserta empat Anggota KPU Bengkulu Utara, yaitu Ganti Budiarto, S.Pi, Ervan Gustian, S.Kep, Dedi Mulyadi, S.Pd.I,M.Pd, Apro Gandi, S.Pd, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.

Menurut Pengadu, para Teradu I-V diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam melakukan Verifikasi Administrasi atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi, Pasangan Calon Independen tersebut membenarkan informasi tentang laporan tersebut, Pitra Martin mengungkapkan “Kita akan mengikuti regulasi dan konstitusi yang ada. Sementara ini, kita masih menunggu jadwal sidang untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi dan mudah-mudahan memberikan solusi, tentu harapannya kita bisa Kembali mengikuti kontestasi di Pilkada Bengkulu Utara 2024 ini” ungkapnya.

Sementara itu, Humas DKPP melalui salah satu operator DKPP Nova menyampaikan “Jadwal sidang dengan Nomor Aduan: 402/01-15/SET-02/VII/2024 sedang kita agendakan, untuk jadwal pastinya bisa di cek secara berkala di website dkpp.go.id dan akun media sosial DKPP, atau menghubungi call center DKPP: 1500101” ungkapnya.

Disisi lain, sebelum berita ini diterbitkan, pihak KPU kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan suatu tanggapan terkait pemanggilan sidang tersebut. (**)