Bengkulu Utara – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan agenda pembahasan TJSLP di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (23/05/2022) berjalan alot karena jajaran pengurus Forum TJSLP belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pihak Komisi III DPRD BU.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin didampingi Wakil Ketua Sudarman, S.IP, Sekretaris Agus Riyadi, M.Si dan beserta anggota tampak kecewa lantaran Rapat Dengar Pendapat ini tidak dihadiri Pembina dan Pengawas TJSLP, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara.
Pantauan media dilapangan, pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara mempertanyakan perusahaan yang ada di Bengkulu Utara sudah merealisasikan atau belum TJSLP, Struktur TJSLP, Daftar Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, Rancangan Anggaran Tahunan dan hasil audit neraca tahunan untuk melihat 3% laba bersih perusahaan yang ada di Bengkulu Utara dari tahun 2018-2021.
“Laporan keuangan itu harus ada buktinya, seperti Bank Bengkulu yang katanya telah merealisasikan, kami ingin melihat laporannya dan minimal untuk menjadi sampel. Kami bicara seperti ini andaikan publik dan media mempertanyakan hal ini, kami bisa menjawab, kami bicara dengan data,” terang Pitra.
Selanjutnya, menurut Pitra surat yang dilayangkan Bupati sebagai Pembina dan Pengawas sejak 2018 hingga 2021 yang tidak diperdulikan oleh perusahaan menunjukkan bahwa Bupati loyo selaku Pembina dan pengawas TJSLP seperti yang tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2017 tentang TJSLP pasal 17.
“Bupati Loyo dan tidak becus sebagai Pembina dan Pengawas TJSLP. Sementara Perda kita sudah menetapkan. Kita minta pada lembaga, agar lembaga melayangkan nota dinas untuk memanggil saudara Ir. Mian sebagai Pengawas dan Pembina Forum TJSLP, untuk laporan Bank Bengkulu bisa kami minta dokumen arsipnya, agar kami bisa menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan lain,” tegas Pitra Martin lagi.
Pitra juga menjelaskan, penyoalan tersebut didasari karena laporan TJLSP itu wajib karena sudah di amanatkan dalam Undang-Undang dan Perda.
“Tiga persen yang ditetapkan dalam Perda tidak dapat dibuktikan hasil audit akhir tahun, bisa dibilang laporan ini tanpa dasar, dasarnya itu Rancangan Anggaran Tahunan seperti yang dilakukan Bank Bengkulu, kemudian hasil laba bersih 3% setelah RUPS, audit membuang 3%, sementara perusahaan-perusahaan lain kan tidak melakukan hal ini,” urai Pitra.
Berdasarkan pengamatan tersebut, Pitra menilai pengawasan dan pembinaan Bupati terhadap perusahaan sangat lemah, walaupun perjuangan saudara Bupati dan Bappelitbangda sudah berjuang hanya kita butuh perbaikan-perbaikan kedepan.
“Komisi III Bengkulu Utara menunggu sampai Senin depan. Sekiranya nanti bisa lebih cepat lebih baik untuk dikomunikasikan kepada kami, untuk melengkapi data yang kurang, yaitu RAB tahun 2018-2021 dan hasil audit neraca laba bersih, Sehinga rapat dengar pendapat Bersama TJSLP kita tunda,” jelas Pitra Martin.
Menurut Pitra Martin, Komisi III sangat serius menyikapi terkait transparansi terkait pengelolaan TJSLP.
“Komisi III tidak main-main dalam hal ini, kita sampaikan karena peduli ini semua dan ini sejalan dengan kenginan pihak pemerintah daerah. Sangat disayangkan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Bupati dimata DPRD sangat lemah, sehingga patut diketahui alasan lemahnya pengawasan dan pembinaan,” jelas Pitra.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil konfirmasi kepada pengawas dan Pembina TSLP dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara. (Rls)