Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Bali mencatat sebanyak 112 warga asing dari berbagai negara ditolak masuk ke Bali, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenim Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020.
“Yang ditolak itu karena Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diganti Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang artinya WNA tersebut pernah singgah di China atau negara terpapar dalam kurun waktu 14 hari,” jelas Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan terhitung dari data sampai 11 Maret 2020, sudah ada 112 orang warga negara asing ditolak masuk ke Bali, khusus yang tercatat di Bandara Ngurah Rai.
“Tidak ada kendala dan hambatan, hanya melihat riwayat perjalanannya di paspor dan menjelaskan kebijakan pemerintah saat ini, lalu mereka menerima hal tersebut,” jelasnya.
Adapun dari 112 warga asing yang ditolak tercatat sejak (5/2) sampai (11/3) dan diantaranya berasal dari Rusia, Romania, Brazil, China, Armenia, New Zealand, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, Amerika Serikat, Gana, Australia, Kanada, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Spanyol, Thailand, British Citizen, India, Kyrgyzstan Republik, Tajikistan, Turki, Peru, Chili, Swedia, Korea selatan, Singapura, dan Vietnam.
Jumlah penolakan warga asing masuk ke Bali sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenim Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020, tidak terjadi setiap hari, melainkan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Sedangkan untuk data terkait pengajuan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa periode (5/2) sampai (11/3) tercatat sebanyak 1.263 pengajuan.
Adapun rincian dari data tersebut diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 847, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 330, dan Kanim Kelas II TPI Singaraja sebanyak 86 pengajuan. (Ant)