Foto: Zulvan Zaviery. Ripparkab Dapat Menjadi Payung Hukum Agar Potensi Wisata Bird Watching di Pulau Enggano Bisa Mendunia

Bengkulu Utara – Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara susun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bengkulu Utara yang akan digunakan sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan ditingkat Kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan kebijakan strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer, SE, MM pada media pada Senin (7/11/2022) Via telpon.

Menurut Hendri, RIPPARDA yang lama, nomor 04 tahun 2017 telah kadaluarsa masa berlakunya.

“Ripparda yang lama telah berakhir tahun 2021 yang lalu. Dalam revisi nanti, kita akan melakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap Perda RIPPARDA yang lama. Beberapa hal nanti akan kita perbaiki dan dimasukkan sesuai dengan perkembangan kepariwisataan saat ini,” jelas Hendri.

Hendri juga menjelaskan bahwa RIPPARKAB saat ini harus mengacu pada RIPPARNAS agar sesuai dengan kebijakan pembangunan bidang PAriwisata Pemerintah Pusat.

Foto: Zulvan Zaviery. Wisatawan Dari Inggris dan Amerika Melakukan Pengamatan Burung Endemik Pulau Enggano (Bird Watching)

“Kiblatnya harus mengacu pada Ripparnas yang saat ini lebih terfokus kepada penguatan wisata berbasis kemandirian desa, desa wisata, dan geliat ekonomi kreatif yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian,” jelas Hendri lagi.

Kembali, Kadis Pariwisata mengurai bahwa selama ini dirinya menerima banyak masukan dari Kepala Desa, penggiat wisata seperti Asosiasi Desa Wisata (ASIDEWI) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) serta mitra kerja di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita didorong untuk segera menyelesaikan RIPPARKAB agar ada payung hukum untuk menentukan skala prioritas pembangunan wisata di Bengkulu Utara,” jelasnya.

Selama ini, Hendri mengakui bahwa pembangunan Pariwisata terkesan tidak terarah sehingga harus ditata kembali.

“Adanya RIPPARKAB, bisa menjadi acuan pembangunan Pariwisata yang lebih terarah dan tertata,” ujarnya.

Terkait target penyususunan bersama mitra kerja di DPRD Bengkulu Utara Hendri menjelaskan tahun 2023.

“Bahwa target selesai penyusunan RIPPARKAB memang di Desember 2022 ini. Saat ini sedang proses penyusunan naskah akademik dan Ranperda RIPPARKAB. Nanti akan diadakan uji publik dan harmonisasi dengan Kanwilkemenkumham Provinsi Bengkulu. Tahap hearing memang belum, nanti saat uji publik kita melibatkan komisi III di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah proses harmonisasi tadi selesai dengan finalnya naskah akademik dan Ranperdanya, baru kita ajukan ke Prolegda melalui bagian hukum Setdakab. Insya Allah, akan kita masukkan pada pembahasan di sidang pertama tahun 2023,” ujar Hendri lagi. (Adv)