Palembang – Komite I DPD RI memantau pelayanan paspor dan inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI ) Palembang, Sumatera Selatan.

Kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Imigrasi Palembang, Senin, dipimpin Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat diawali dengan peninjauan sarana prasarana serta pelayanan keimigrasian di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Kedatangan rombongan Komite I DPD RI ini disambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan beserta jajaran.

Selain melakukan pengawasan dan wawancara dengan sejumlah pemohon jasa keimigrasian, rombongan Komite I DPD RI menggelar rapat koordinasi bersama pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang untuk membahas berbagai masalah guna meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto di hadapan rombongan Komite I DPD RI menjelaskan data terkini terkait layanan keimigrasian di dua Kantor Imigrasi yang ada di provinsi ini.

Khusus pelayanan pembuatan paspor, papar dia, sejak Januari hingga November 2022, pihaknya telah menerbitkan 42.000 paspor baru dan penggantian buku/perpanjangan masa berlaku melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pembuatan paspor tersebut mencapai Rp22 miliar lebih.

Ia mengatakan capaian pelayanan pembuatan paspor itu merupakan hal konkret dari program unggulan yang terus digencarkan, salah satunya program pelayanan jemput bola ‘easy passport’, katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di enam wilayah kerja meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin dengan mengembangkan inovasi pelayanan.

Beberapa inovasi pelayanan yang telah berjalan dan mendapat sambutan baik masyarakat, seperti layanan SIGEP (Siap Nganter Paspor), Garsun (Gari ke Dusun), Si Gita (Digitalisasi Arsip), Celimpungan (Cek Alur Proses Permohonan dan Pengambilan Paspor), dan Si Bangkit (Inovasi Pembuatan Paspor untuk Orang Sakit), sedangkan pada 2023 pihaknya berupaya mengembangkan pelayanan Program Paspor Masuk Kampus (PPMK) untuk memfasilitasi atau memudahkan dosen dan mahasiswa membuat paspor.

Dengan layanan PPMK, katanya, maka dosen dan mahasiswa yang akan membuat paspor untuk kepentingan seminar, pelatihan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri, dan lainnya bisa membuat paspor di kampus perguruan tinggi tempatnya bekerja dan kuliah tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat pada kesempatan itu mengatakan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Palembang sudah cukup baik.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tambahnya, Komite I DPD RI akan mendukung program pengembangan inovasi pelayanan yang sedang berjalan dan dalam perencanaan tahun anggaran 2023.

Melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat, lanjut dia, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa berjalan sesuai harapan masyarakat. (Ant)