KPU Jatim samakan persepsi jelang verifikasi faktual pengurus parpol

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyamakan persepsi menjelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 15-17 Oktober 2022.

“Untuk menyamakan persepsi, kemarin (10/10), kami telah mengundang perwakilan partai politik dan pemangku kepentingan untuk membahas itu,” kata Ketua KPUD Jawa Timur, Choirul Anam, melalui siaran tertulisnya di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 24 parpol tingkat Provinsi Jawa Timur baik parlemen maupun non-parlemen, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Komando Daerah Militer V/Brawijaya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Jawa Timur, Insan Qoriawan, menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi.

KPUD Jawa Timur, kata dia, dalam hal ini akan menerjunkan empat tim. “Jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus parpol tingkat provinsi, KPU Jatim dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota dan KTP elektronik atau KK.

“Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan,” kata dia.

Ia menyampaikan, status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila identitas pengurus parpol tingkat provinsi yang di-input dalam Sistem Informasi Parpol tidak sesuai dengan identitas pada KTA, KTP elektronik maupun KK.

“Selain itu, yang paling penting, parpol calon peserta Pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus di tingkat provinsi,” kata dia. (Ant)