PB PMII Soroti Panja Komisi 3 DPR RI Terkait Megaskandal Asabri dan Jiwasraya

JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti kinerja panitia kerja (panja) penegekan hukum pada Komisi III DPR RI terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri.

Hal tersebut dijelaskan Hasnu selaku Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) PB PMII periode 2021-2024 pada Jum’at (06/08/2021) siang melalui rilis persnya.

Menurut Hasnu, PB PMII mempertanyakan sudah sejauh mana progresifitas dan efektifitas laporan atas kinerja dari pembentukan Panja di Komisi III DPR RI dalam mengungkap megaskandal Asabri dan Jiwasraya.

“PB PMII menilai dengan tidak berjalannya panja penegakan hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI dalam megaskandal Asabri dan  Jiwasraya maka patut diduga publik bahwa ada dugaan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam kasus tersebut,” jelas Hasnu.

Hasnu mengatakan, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya tidak hanya menyita perhatian publik, dan penegak hukum karena menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Namun, juga menjadi perhatian DPR. Sebab, anggota DPR mempunyai hak untuk ikut andil dalam mencari tahu penyebab suatu isu yang menjadi perhatian publik dari kebijakan eksekutif.

Saat ini, kata Hasnu, DPR telah membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus gagal bayar polis pada kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pembentukan Panja dilakukan di tiga komisi yakni Komisi III membidangi hukum, Komisi VI membidangi BUMN dan Komisi XI membidangi keuangan.

Maka dari itu, kata Hasnu, panja yang telah dibentuk tersebut mestinya bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan data, kemudian mereview, memonitor terkait tindaklanjut megaskandal Asabri dan Jiwasraya. Hal ini untuk membantu kejagung dalam penyelesaikan kasus hukum Jiwasraya dan Asabri saat rapat dengar pendapatan (RDP).

Mencermati kinerja Komisi Komisi III DPR RI, jelas Hasnu, mereka hanya mengapresiasi Kejagung atas penetapan para koruptor dalam skandal Asabri dan Jiwasraya. Seharusnya, kata dia, Komisi 3 sebagai jalan terang dalam mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. Dengan demikian,

“PB PMII menduga bahwa pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi terdapat kepentingan dalam skandal Jiwasraya dan Asabri,” tandas Hasnu.

Hal tersebut, tambah Hasnu, dapat dilihat dari mengapa Komisi III DPR RI tidak bersuara lantang, kemudian panggil Kejagung dan Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan RDP untuk melaporkan kejelasan hukum dan fakta-fakta baru terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri yang menelan kerugian negara sangat besar tersebut.

Hasnu mengatakan, di dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI No 1 Tahun 2014 bagian kesebelas panitia kerja (Panja), pasal 98 berbunyi: Alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja. Kemudian, kata Hasnu, di pasal 100 ayat 1 dijelaskan,

“Panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.”

Hasnu mengungkapkan, artinya, panja adalah sebuah tim yang dibentuk oleh komisi di DPR terkait (AKD) untuk mengusut sebuah kasus yang menjadi sorotan publik. Dan hanya bertanggungjawab pada komisi yang membentuknya.

“PB PMII mendesak Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI segera panggil Menteri BUMN dan Kejagung segera melalukan RDP dalam melaporkan efektifitas dan progresifitas, fakta dan data baru terhadap tindaklanjut dalam proses hukum pada mega skandal Jiwasraya dan Asabri,” tegas Hasnu. (Rls)