PPUU-DPD Dorong Usulan Revisi Undang-Undang Pelayanan Publik

Jakarta – Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI merencanakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sudah sembilan tahun tidak diubah, yang perlu penyesuaian dengan digitalisasi saat ini,” kata Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Ajbar menjelaskan usulan itu sudah melalui rapat pembahasan di tingkatan DPD RI, untuk didorong masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

Selain itu kata Ajbar, alasan lainnya karena pandemi COVID-19 telah mengajarkan bagaimana pemerintahan berbasis digital sangat penting.

UU Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Selain UU Pelayanan Publik Kata Ajbar, DPD RI juga mendorong UU Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Kemudian, DPD RI juga mendorong dalam Prolegnas tahun 2022, untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Daerah Kepulauan. Dua RUU itu telah masuk dalam Prolegnas tahun 2021.(Ant)