Jakarta – Kisruh yang melanda salah satu Ormas yang memiliki hubungan historis dan beraspirasi ke Partai Golkar, Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) memasuki babak baru, setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MDI menyatakan menolak Muktamar Luar Biasa dan bersiap melaksanakan Muktamar MDI pada pertengahan Juni 2022 mendatang.
Selain itu, DPP MDI juga meminta Ketua Dewan Pembina (Ir. H. Aburizal Bakrie), Ketua Dewan Kehormatan (Dr. H. Akbar Tanjung), Ketua Dewan Penasihat (Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan), Ketua Dewan Pakar (Dr.. dr. H. R. Agung Laksono), serta Tokoh Senior Partai Golkar Bapak Dr. H. Muhammad Jusuf Kalla dan Bapak Prof. Dr. Ir. H. Ginandjar Kartasasmita, M.Eng. untuk turun tangan menyelesaikan konflik MDI.
Hal ini disampaikan ketua DPP MDI, Syamsuddin Mandja melalui siaran pers (Kamis, 12/5 2022). Syamsuddin menyampaikan telah terjadi intervensi dan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam pelaksanaan MLB MDI di Hotel Grandhika Jakarta, pada tanggal 26-27 Maret 2022.
“MLB MDI digerakkan dan dibiayai Airlangga Hartarto, bahkan tim karateker DPP MDI guna pelaksanaan MLB tersebut disahkan oleh SK DPP Partai Golkar. Pelanggaran inilah yang kami harapkan menjadi atensi bang Ical, bang Akbar, pak Luhut, pak Agung dan para senior Partai lainnya,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan, dukungan DPP Partai Golkar melalui Surat Keputusan Nomor: Skep-449/DPP/Golkar/III/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), kehadiran Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan didampingi Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar, Mohammad Hatta dalam MLB sudah di luar nalar.
Langkah DPP Partai Golkar tersebut, menurut Syamsuddin telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur bahwa Ormas memiliki kemandirian dan tidak dapat diintervensi oleh Partai Politik terhadap kedudukan dan kemandiriannya sebagai organisasi kemasyarakatan.
“MDI dan Partai Golkar hanya memiliki relasi koordinatif dan tertuang tegas dalam AD/ART MDI yang diakui UU Ormas sebagai rujukan tertinggi sebuah Ormas dan Pedoman Organisasi (PO) Partai Golkar. Menurut AD/ART MDI, MLB hanya bisa dilakukan jika ada usulan pimpinan daerah untuk dibahas dan ditetapkan oleh rapat pleno DPP MDI sendiri. Tidak boleh MLB dilakukan diam-diam atas arahan dan pengesahan pimpinan partai, dengan peserta yang mayoritas abal-abal pula,” lanjutnya.
Lebih lanjut Syamsuddin menyatakan, mis-manajemen yang kerap dialamatkan kepada kepemimpinan Airlangga Hartarto adalah benar adanya, dimana polemik pada tubuh MDI, Ormas Islam yang beraspirasi ke Partai Golkar merupakan salah satu fakta tak terbantahkan.
“Kami berharap para senior turun tangan supaya MDI bisa kembali pulih, dan tentunya agar Partai Golkar tidak kian keropos. Kepemimpinan Airlangga harus diberi sangsi tegas atas beragam permasalahan, terutama karena kisruh MDI ini,” tandas Syamsuddin. (Rls)