Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membangkitkan semangat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada 2.000 pelaku UMK perseorangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/12).

“Bapak dan Ibu jangan merasa minder dan rendah di depan pengusaha besar. Salah satu tugas Kementerian Investasi/BKPM menjadi jembatan agar UMKM dapat turut memperoleh manfaat dari investasi besar yang masuk ke Indonesia,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Bahlil mengatakan pemerintah telah menyusun regulasi agar perusahaan-perusahaan besar kini harus berkolaborasi dengan UMKM di daerah.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan usaha besar yang mengajukan fasilitas investasi untuk bermitra dengan UMKM.

Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui pengembangan fitur kemitraan pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk memfasilitasi kemitraan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah.

“Dengan masuknya investasi di daerah akan menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat,” katanya.

Kementerian Investasi/BKPM di sisi lain, juga terus berkomitmen memfasilitasi pelaku UMKM khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan dalam memperoleh NIB sebagai legalitas usahanya.

UMK, lanjut Bahlil, merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan dalam memperluas lapangan kerja, pemerataan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.

Mengingat arti penting UMK dalam perekonomian nasional tersebut, maka harus ada keberpihakan pemerintah yang lebih menekankan pada kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan salah satunya dengan kemudahan pengurusan NIB.

“Gross Domestic Product (GDP) kita 60 persen itu UMKM yang suplai dan dari 171 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, 120 jutanya diciptakan oleh UMKM. Negara kita selamat dari krisis ekonomi dulu juga berkat UMKM, bukan pengusaha besar. Jadi harus kita berikan perhatian lebih. Tahun depan kita upayakan untuk menyalurkan kredit pembiayaan sebesar 400 triliun rupiah lebih ditujukan bagi UMKM,” ungkap Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing UMK melalui pemenuhan fasilitas perizinan berupa NIB.

“Salah satu faktor yang menunjang investasi daerah adalah hadirnya UMK berdaya saing tinggi, tumbuh secara berkelanjutan, dan mampu menghasilkan produk berkualitas nasional bahkan internasional,” kata Andi.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada 9 Agustus 2021 hingga 22 Desember 2022 pukul 09.00 WIB tercatat sebanyak 3.040.762 NIB telah diterbitkan secara nasional dengan komposisi UMK mendominasi yakni sebesar 98,6 persen dari total proporsi.

Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah terbit sebanyak 86.314 NIB atau setara dengan 2,84 persen dari seluruh NIB di Indonesia.

Pemberian NIB di Makassar juga sekaligus menutup rangkaian kegiatan serupa yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM di 19 wilayah sepanjang tahun ini. (Ant)