Kota Bengkulu – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita ribuan obat batuk jenis Samcodin yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan dan harus dengan resep dokter.
Jenis obat yang disita berupa 25 tablet Samcodin yang masih di dalam plastik, 40 kotak pil, 1.971 tablet Samcodin, 389 strip bungkusan yang telah dibuka, dan 13 strip bungkusan yang sudah dibuka dengan isi lima strip.
“Kami masih menemukan terjadi peredaran obat dan makanan ilegal, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Ada penemuan obat tertentu yang disalahgunakan dalam skala yang cukup besar yaitu obat flu dan batuk Samcodin,” kata Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram, di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa di dalam obat batuk tersebut mengandung dextromethorphan yang dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, euforia berlebihan hingga kerusakan syaraf jika disalahgunakan dalam jangka waktu yang lama.
Selain menyita ribuan obat batuk, Polda Bengkulu menangkap SU (36), warga Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dari tangan tersangka ditemukan ribuan obat batuk, baik yang masih lengkap berada di dalam strip, maupun yang sudah dibuka, serta dibungkus di dalam plastik dan diletakkan di dalam stoples,” ujarnya.
Penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya bersama dengan Polda Bengkulu melaksanakan operasi penindakan atau intensif pemberantasan obat dan makanan ilegal.
Kemudian petugas menemukan perbuatan penyalahgunaan produk kesehatan, yaitu melakukan transaksi penyalahgunaan obat, salah satunya di warung yang berada di Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Yogi menjelaskan obat-obat yang berada di kediaman SU tidak memiliki ketentuan dan tidak memiliki izin, terlebih penjual obat tersebut bukan tenaga kesehatan ataupun apoteker.
“Dari operasi ini diperoleh kesimpulan bahwa obat-obatan tersebut adalah obat-obat tertentu dan tidak memenuhi ketentuan,” katanya pula.
Saat ini, ribuan obat yang sudah dikuatkan dari bungkusnya masih akan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa obat tersebut adalah jenis obat Samcodin.
SU terancam Pasal 196 dan 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menduga obat-obat tertentu ini bukan untuk kepentingan pribadi atau pengobatan, tapi pasti untuk penyalahgunaan. Untuk pemiliknya sudah dilakukan penahanan dan kami titipkan ke Mapolda Bengkulu,” kata Yogi pula. (Ant)