Jakarta – Koordinator Nasional (Kornas) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) akan melaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu dan Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke pihak terkait karena dianggap merusak hutan mangrove, menambang di pemukiman warga dan melaksanakan aktivitas pertambangan diluar kewenangan yang diberikan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum SNAK MARKUS, Dr. Yurisman Star, SE., M.Si kepada media pada Senin, (24/05/2021).
“Aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT. WIN sangat jelas telah melakukan beberapa pelanggaran seperti merusak hutan mangrove, menambang di permukiman warga, belakang SD bahkan dibahu jalan,” Ujar Ketum SNAK MARKUS.
Menurut Yurisman, ada dugaan pihak pemerintah daerah Kabupaten maupun pemerintah Provinsi Sultra bermain mata, sehingga muncul keluhan di masyarakat dan aturan terkesan diabaikan.
“Kita menduga pemkab, pemprov bahkan pihak Polres Konsel dan Polda Sultra tutup mata, bahkan cenderung melakukan pembiaran terkait pelanggaran yang dilakukan PT. WIN,” tegas Yurisman lagi.
Secara detail, Yurisman juga menjelaskan bahwa PT. WIN dianggap melanggar UU No 41 Tahun 1999.
“Terkait pengrusakan mangrove yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sangat bertentangan dengan undang – undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diatur dalam Pasal 50 Huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegasnya.
Selanjutnya, Ketum SNAK MARKUS mempersoalkan aktivitas pertambangan PT. WIN yang melakukan aktivitas pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dugaan pelanggaran lainnya.
“Aktivitas PT. WIN diduga sudah sangat jauh keluar dari WIUP, dan hal ini bertentangan dengan aturan yang diatur oleh Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, PT WIN diduga telah melakukan perluasan jetty dan menimbun laut tanpa izin, sementara jetty tersebut adalah milik PT. Billy Indonesia atau jetty tersebut adalah komersial. Dan sangat jelas bahwa jetty tersebut diluar dari WIUP PT WIN, namun perusahaan tersebut tetap melakukan perluasan Jetty,” ujarnya.
Oleh karena itu, SNAK MARKUS akan mengirimkan laporan kepada pihak terkait.
“Insya Allah kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri, KLHK, Dirjen Minerba. Bahkan melayangkan surat pada Presiden untuk memberikan penindakan pada oknum – oknum di daerah yang diduga telah mangabaikan aturan dan perundang–undangan yang berlaku,” Tegasnya. (A1)