Jakarta – Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mengadakan seminar Sosialisasi Penempatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia berlangsung di Gedung Joeang’45, hari Rabu (31/08/2022).
Staf Ahli Kementrian hukum dan HAM Min Usihen, mengatakan bahwa Pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilindungi sosial dan ekonomi serta pemenuhan hak dan kewajiban di Negara tujuan.
” Pekerja Migran harus mengetahui informasi upah yang diterima dan berlaku di Negara tujuan. Serta sesuai dgn kesepakatan perjanjian kerja. Dan harus Pegang dokumen perjalanan dari mulai berangkat tiba di Negara tujuan hingga pulang kembali ke Indonesia.” Ucap Min Usihen saat memberikan pemaparan seminar.
Min Usihen melanjutkan,“Sedangkan hak seorang Pekerja Migran memperoleh gaji atau upah berdasarkan dokumen. Salinan dokumen Penempatan kemudian Hak akses untuk berkomunikasi serta Bantuan hukum.” Imbuhnya.
Sedangkan Staf ahli ketua DPD RI, Dr Yurisman Star, SE, M.si mengatakan, terdapat masalah berkaitan Pekerja Migran terkait traffiking yang banyak terjadi belakangan ini. Terbanyak berasal dari desa mengirimkan keluarganya untuk bekerja di luar negeri.
” Sebagai kemenaker harus menjadi leading sektor untuk urusan PMI dan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan kemendes, kemendagri serta kemenkumham untuk dibuatkan pelayanan satu atap. Sedangkan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) selama ini kurang diberikan penjelasan konsep hak dan kewajiban dari CPMI, karena semua peran di atur oleh aparatur desa. ” Tutur Yurisman.
Yurisman menuturkan, ” bahwa Undang undang no 18 thn 2017 yang bekerja di luar negeri sudah tertuang semuanya tetapi tidak di sosialisasi kepada calon PMI yang di desa serta berapa upah yang diterima. Itu semua peran aparatur desa dan disnaker desa setempat.” Pungkasnya. (Rls)