Manokwari – Pihak Pertamina memberikan tanggapan mengenai aksi sekelompok warga pemilik ulayat yang menggelar aksi di Terminal Bahan Bakar Minyak Fuel Manokwari, Papua Barat. pada Kamis, dengan memasang spanduk berisi putusan sidang banding Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua.

PT Pertamina telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, dalam perkara perdata gugatan warga pemilik ulayat lahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Fuel Manokwari, Papua Barat.

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku Edy Mangun dalam keterangannya di Manokwari, Kamis, membenarkan upaya hukum lain yang ditempuh perseroan dalam perkara lahan TBBM itu.

“Pertamina sebagai pihak tergugat masih punya hak hukum untuk mengajukan kasasi ke tingkat MA setelah kalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manokwari maupun banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura Papua,” ujarnya.

Edi Mangun menjelaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan inkrah dari MK dalam permohonan kasasi yang sedang berproses sehingga pihaknya berharap warga penggugat tidak melakukan hal-hal di luar kewenangan hukum.

“Bahwa sampai hari ini belum ada keputusan MA terkait kasus ini. Jadi, putusan inkrah itu belum ada, tiba-tiba mereka palang dan meminta dibayar. Dasar hukumnya apa,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat untuk Pertamina membenarkan bahwa perkara gugatan warga terhadap lahan Pertamina di Manokwari sedang menempuh upaya kasasi tingkat MA.

“Benar, JPN menyatakan kasasi atas putusan banding tingkat PT Jayapura yang menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan dihubungi di Manokwari, Kamis petang.

Sekelompok warga pemilik ulayat selaku pihak penggugat menggelar aksi di TBBM Fuel Manokwari pada Kamis pagi hingga petang dengan memasang spanduk berisi putusan sidang banding tingkat PT Jayapura Papua.

Dalam aksi itu, warga (penggugat) menuntut Pertamina sebagai tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp404.970.000.000 sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor.27/pdt/2022/PT.JAB/tanggal 14 Juli 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.

“Palang ini bisa dibuka dengan nilai uang yang tertera dalam gugatan kami. Jika belum ada maka palang ini juga belum bisa dibuka,” ujar Beni Saiba, salah satu warga pemilik ulayat saat aksi di depan TBBM Pertamina Fuel Manokwari di Jalan Trikora Wosi.

Hingga Kamis petang, warga pemilik ulayat terlihat masih menduduki kantor TBBM Fuel Manokwari. Dua gerbang utama TBBM ditutup spanduk bertuliskan tuntutan atas putusan hakim PT Jayapura Papua. (Ant)