Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui ditlantas telah menyurati Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM RI menyarankan penghentian sementara aktivitas angkutan truk batu bara dan CPO di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa, mengatakan hal itu dilakukan untuk menyikapi kemacetan yang terjadi dalam beberapa hari ini akibat angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi.
Dia menyebutkan, surat dengan nomor B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara operasional tambang serta angkutan batu bara dan angkutan CPO, karena perbaikan jalan rusak dan pengerjaan box culvert.
“Selama tiga hari terakhir telah terjadi peningkatan mobilitas kendaraan yang mengangkut batu bara terutama yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batu bara, sehingga menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan di beberapa titik yang membutuhkan penanganan segera,” katanya lagi.
Terdapat beberapa titik perbaikan jalan rusak dan pengerjaan box culvert, di antaranya di jalan Lingkar Selatan II, jalan Lingkar Selatan Pal 10 Kota Jambi, Desa Penerokan Kabupaten Batanghari, Jalan lintas Tempino-Bajubang Kabupaten Muarojambi, juga pengerjaan box culvert di Jalan Jambi-Sungai Duren depan kampus UIN STS Jambi.
Dia menegaskan, dari banyaknya jalan yang rusak dan adanya pengerjaan box culvert tersebut, Polda Jambi berharap agar Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batu bara serta angkutan CPO (crude palm oil).
“Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui,” katanya lagi. (Ant)