Madiun – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akan menggunakan alat “Integrated Node Capture Attitude Record” (INCAR) untuk membantu kinerja petugas menindak pelanggar lalu lintas di jalan.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan INCAR adalah alat khusus yang dibuat Ditlantas Polda Jatim untuk menindak pelanggaran secara mobile guna melengkapi peran tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).
Alat ini sedang disosialisasikan yang diharapkan dioperasikan pada 1 Juli 2021 di Madiun.
“Alat INCAR ini adalah bentuk penindakan berbasis digital. Tujuannya untuk mewujudkan Jatim aman, tertib, dan lancar dalam hal berlalu lintas,” ujarnya.
dalam kegiatan sosialisasi INCAR yang diikuti jajaran Satlantas Polres Korwil V di gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota, Selasa.
Saat ini terdapat delapan perangkat alat INCAR yang dapat digunakan di seluruh wilayah Polda Jawa Timur. Salah satunya seperti yang dimiliki Satlantas Polres Madiun Kota.
Menurut dia melalui INCAR jumlah penindakan kasus pelanggaran nantinya bisa meningkat tiga kali lipat dibanding ketika penindakan dilakukan tenaga manual.
Apalagi INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter
“object detection”, serta penggunaan “Artificial Inteligen” (AI) untuk pemprosesannya.
“Jadi melalui INCAR ini, kita akan mengukur kecepatan kendaraan, larangan rambu, di antaranya melawan arus. Yang sudah kita buat AI-nya itu ada delapan. Bahkan seperti halnya ada kendaraan bermotor hilang ini sudah kita integrasikan dengan data “regident” kendaraan jadi nanti akan muncul disitu,” terangnya.
Sedikitnya ada lima fitur yang terpasang pada alat canggih itu, yakni, “Fitur Global Positioning System”, ETLE, “Speed Gun”, “Face Recognition”, dan “Automatic Number Plate Recognition”.
Lima fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda di antaranya untuk identifikasi wajah pengguna jalan dan mencocokkan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data KTP-el.
Kemudian mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan, termasuk dapat mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas. Serta mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan helm.
Keunggulan lainnya, data pelanggaran yang ditangkap oleh petugas saat bertugas di lapangan dengan alat INCAR akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi. Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai “Face Recognition” menggunakan KTP-el.
Pihaknya berharap dengan penerapan alat INCAR tersebut, kesadaran pengguna jalan untuk tertib lalu lintas dapat meningkat sehingga jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Jatim, utamanya Polres Madiun Kota dapat ditekan. (Ant)