Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dalam pengamanan penambangan serta distribusi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota ini.
“Untuk melakukan kerja sama pengamanan itu, tim Biro Operasi Polda Sumsel membahas draf perjanjian nota kesepahaman/MoU bersama tim SKK Migas,” kata Kabag Kerma Biroops Polda Sumsel AKBP Adi Herpaus seusai rapat pembahasan draf MoU tersebut, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, pembuatan MoU berguna sebagai dasar hukum Polda Sumsel dalam hal memberikan bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam ruang lingkup kerja SKK Migas.
Sebelum MoU ditandatangani, perlu dilakukan rapat pembahasan pembuatan draf nota kesepahaman antara Polda Sumsel dengan SKK Migas perihal bantuan pengamanan dan penegakan hukum.
Pengamanan dan penegakan hukum dilakukan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Sumsel.
Pengamanan yang diminta SKK Migas mulai dari pelaksanaan eksplorasi, produksi, hingga distribusi minyak dan gas.
“Dalam isi draf MoU yang akan ditandatangani harus ada poin-poin yang memiliki kekuatan hukumnya, agar dari semua pihak merasakan kenyamanan dalam menjalankan isi dari nota kesepahaman itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hulu migas adalah salah satu andalan sumber pemasukan negara dan berperan besar sebagai penggerak perekonomian nasional.
Salah satu penyebab tidak optimalnya operasi hulu migas adalah adanya gangguan illegal drilling dan illegal tapping yang menghambat operasional KKKS, aktivitas ilegal itu menyebabkan terjadinya kecelakaan dan merusak lingkungan.
“Kegiatan ilegal ini menyebabkan gangguan investasi dan menyebabkan tidak optimalnya produksi migas nasional. Kegiatan ilegal tersebut juga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, untuk itu perlu dilakukan pengamanan maksimal,” kata AKBP Adi Herpaus. (Ant)