Manado – Tindakan oknum yang mencatut nama PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama teknis yang berlangsung di ruang Tribrata Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu siang (15/6/2022), mendapat kecaman dari pihak Direksi PT. BLJ.
Sebegaimana rilis yang diterima media ini, melalui kuasa hukumnya, Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya bersama jajaran direksi menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) tersebut diluar tanggungjawab PT BLJ.
“Atas pemberitaan MoU tersebut, kami sebagai kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya yang mendapat kuasa khusus dari Direktur Utama dan Direktur tidak mengetahui sama sekali terkait pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut,” papar kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya, Dr. Duke Arie Widagdo dalam rilisnya, Kamis (17/6).
Menurut Duke Arie, pihak direksi perusahaan tidak mengetahui siapa oknum yang mencatut nama perusahaan dan mengatasnamakan PT. Bangkit Limpoga Jaya dalam MoU tersebut.
“Jika ternyata yang mewakili pihak PT. BLJ adalah pihak selain dari Direktur Utama atau Direktur maka perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian, sebab pihak lain tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak keluar mewakili perusahaan. Pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah Direksi yakni berdasarkan Akta Notaris dan Akta Badan Hukum adalah Direktur Utama atau Direktur jika Direktur Utama berhalangan, hal ini jelas sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Perusahaan maupun perubahannya,” tambah Duke Arie.
Duke Arie yang juga mantan Staf Khusus Ketua Komisi Yudisial Ri ini menegaskan, pihaknya menyayangkan pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencatutan nama perusahaan tersebut, ia menegaskan jika ada perbuatan yang melawan hukum, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan sikap Polda Sulut yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami, padahal pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 kami bersama Kuasa Direktur PT. BLJ sempat melaporkan kegiatan penambangan liar dilokasi IUP PT. BLJ, namun sayangnya saat itu laporan kami tidak diterima dengan berbagai alasan atau dengan kata lain ditunda untuk dimediasi. Namun tiba-tiba selang empat hari kemudian pihak Polda Sulut justru melakukan MoU dengan pihak yang mengaku dari PT. BLJ, hal ini membuat kami heran,” pungkas Duke Arie. (Rls)