Jakarta – Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkapkan Terdakwa Irfan Widyanto turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Arsyad dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto pada kasus dugaan perintangan penyidikan (obstraction of justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Arsyad menyampaikan bahwa tindakan Irfan Widyanto yang mengamankan DVR CCTV di kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah. Sebab, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.
Dalam kasus ini, DVR CCTV diambil oleh Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022. Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022. Rekaman CCTV yang diambil oleh Irfan itu disebut berguna untuk kepentingan penyidikan.
“Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami,” kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Di sisi lain, Arsyad mengakui bahwa penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV tersebut. Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.
“Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, Red),” jelas Arsyad.
Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan bahwa dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.
Ia menuturkan bahwa penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
“Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan,” jelas Dimas.
Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Diantaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Ia menuturkan kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.
“Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah,” ujarnya.
AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.
JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)