Karawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan.

“Perpanjangan masa rekrutmen PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) ini khusus bagi desa/kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya,” kata Komisioner Bawaslu Karawang, Kusnadi, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, pendaftaran atau penerimaan anggota PKD untuk Pemilu 2024 di Karawang sebelumnya telah berlangsung pada 14-19 Januari 2023.

Untuk teknis rekrutmen PKD ini dilakukan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan di wilayah Karawang.

Selanjutnya, sesuai dengan laporan dari 30 Panwaslu Kecamatan di Karawang, hingga batas akhir pendaftaran rekrutmen PKD, masih ada kelurahan/desa yang belum memenuhi kuota perempuan.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga adhoc.

Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang memutuskan agar pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota perempuan, masa rekruitmennya diperpanjang.

“Masa perpanjangannya ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 Januari 2023,” katanya.

Bagi masyarakat Karawang, khususnya kalangan perempuan, yang ingin bergabung menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan rekrutmen.

Pada Pemilu serentak 2024, akan ada satu anggota PKD di masing-masing kelurahan/desa di Karawang. Jadi di setiap kelurahan/desa akan ada satu anggota PKD.

Untuk di Karawang terdapat 309 kelurahan dan desa. Karena itu, melalui rekrutmen, akan ditetapkan 309 Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 di Karawang. (Ant)