Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sudah layak dinaikkan statusnya dari tipe B saat ini menjadi tipe A, dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani per tahunnya.
“Dilihat dari segi jumlah satuan kerja dan jumlah perkara yang ditangani serta berada di daerah otonomi khusus, maka menurut saya PT BNA harus segera dinaikkan tipenya,” kata Nasir Djamil, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil saat melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh dan sejumlah hakim tinggi, di Banda Aceh.
Sebelumnya, PT BNA telah mengusulkan kenaikan tipe kepada Mahkamah Agung dari saat ini berstatus B menjadi A. Usulan tersebut dinilai tepat, mengingat keunggulan dan kasus yang ditangani pengadilan ini.
Nasir menegaskan, dirinya akan mencermati proses kenaikan tipe PT BNA tersebut, dan berusaha membangun komunikasi dengan pihak pusat terkait hajatan kenaikan status pengadilan tinggi itu.
“Saya akan komunikasi dengan Mahkamah Agung dan Kemenpan RB terkait proses usulan ini,” ujar politikus asal Aceh itu.
Ketua PT Banda Aceh Suharjono menyatakan pihaknya terus bekerja keras untuk mewujudkan kenaikan tipe tersebut. Sebagai langkah awal mereka telah memberikan dokumen ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI.
“Selain mengirimkan berkas permohonan, kami juga sudah beraudiensi dengan Dirjen Badilum dan Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB di Jakarta untuk kenaikan tipe ini,” kata Suharjono.
PT BNA menyatakan telah mengadili sebanyak 666 perkara banding dari total 677 kasus yang diterima dari 22 pengadilan negeri se-Aceh selama 2022, serta tambahan 66 perkara sisa 2021 lalu.
Jika dilihat data tersebut, maka sisa perkara 2022 yang masih berproses hanya tinggal 77 perkara lagi. Artinya, total penyelesaian perkara tahun lalu mencapai 90 persen. (Ant)