Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III, PT PMN Akui Belum Miliki Dokumen AMDAL

Bengkulu Utara – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama PT PMN menguak fakta baru. Direktur Utama PT PMN, Alexander Roemokoy mengakui PT PMN tidak memiliki dokumen AMDAL. Hal ini terungkap dan diakui pada Senin, (22/8/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Hadirnya Dirut PT PMN di gedung rakyat menjawab asumsi publik setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mempertanyakan apa yang menjadi sorotan publik agar tidak menjadi asumsi liar.

“Kami meminta kepada Menteri, Gubernur dan Bupati Bengkulu Utara agar menjalankan fungsi pengawasan dan menerapkan sanksi administratif sebagai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Pitra Martin.

Kepada media, Pitra Martin berharap kelengkapan dokumen AMDAL segera ada dan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Kami meminta komisi di DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi memberi saran kepada Gubernur Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan agar menghentikan aktivitas usaha PT PMN di Bengkulu Utara,” tegasnya.

Selanjutnya Pitra menjelaskan bahwa dirinya baru hari ini mengetahui PT PMN belum memiliki dokumen AMDAL, semoga tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan.

“Kami akan mendalami hal ini dalam RDP kedepan yang diagendakan pada selasa, 30 Agustus 2022 mendatang” ujar Pitra Martin.

Sementara itu, Direktur Utama PT PMN Alexander Roemokoy, mengatakan pihaknya berpegang berdasarkan keputusan An. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2021 tanggal 27 dan tanggal 28 Juli 2021 masing-masing IUP 1000 hektar.

“Dengan adanya IUP kami sudah bisa beroperasi” ujar Dirut PT PMN.

“Memang kami belum memiliki dokumen Amdal, memang bener faktanya begitu, tetapi kami sudah memiliki izin usaha penambangan (IUP),” Jelas Alexander.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 505 Ayat 1 disebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati wajib menerapkan sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Sedangkan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana bagi pelaku usaha, pejabat pemberi izin dan pejabat berwenang. (Adv)