BENGULU UTARA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dipimpin Kajari, Ristu Darmawan, pukul 09.00 WIB melakukan penggeledahan mendadak di Kantor DPRD Bengkulu Utara, Jumat (14/2/2025).

Penggeledahan ini didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, S.H., M.H. beserta tim terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan anggota DPRD Bengkulu Utara pada tahun 2023.

Penggeledahan ini menyasar sejumlah ruangan kantor di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Beberapa ruangan penting seperti ruangan Humas, Keuangan, Staf Umum, serta ruangan Bagian Umum menjadi target penggeledahan dari tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menyatakan sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan surat tugas dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan terkait kerugian keuangan negara, oleh sebab itu, pihaknya melakukan salah satu ragkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan perjalanan dinas fiktif ini.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya menemukan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi mengenai perjalanan dinas fiktif DPRD Bengkulu Utara pada tahun 2023,” ujar Kajari.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 melakuan audit anggaran yang ada di DPRD Bengkulu Utara, dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang diduga fiktif dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan perjalanan dinas fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 135 dokumen yang diangkut menggunakan 3 box container plastik dan akan dibawa ke Kantor Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menemukan alat bukti dugaan tersebut.

Dalam proses ini pula, pihak Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan kepada 27 orang saksi terkait dugaan kegiatan ini dan tidak menutup kemungkinan, baik saksi maupun alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.

Disisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriadi, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan suatu proses yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kejari Bengkulu Utara.

Tentu saja proses ini merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan, apabila adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi guna mencari titik terang dugaan tersebut.

“Kami dari sekretariat Dewan Bengkulu Utara memfasilitasi, memberikan dokumen – dokumen yang diperlukan dan pada intinya kami tidak menghalang – halangi proses penggeledahan ini, bahkan pihak kami juga tadi pro aktif memberikan dokumen yang diminta dari tim penyidik,” ungkap Sekwan.

Namun Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriadi, SH, MH kembali menegaskan, bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan adanya SPJ fiktif di tahun 2023.

Sementara untuk kegiatan di tahun 2025, ia memastikan akan berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, Sekwan juga berharap nantinya semoga tidak ada hal-hal yang menghambat kinerja dalam mendampingi dan melayani pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Utara. (all)