Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengharapkan seluruh pemerintah daerah, terutama pemerintah desa dan kelurahan di Tanah Air dapat menguatkan proses transformasi digital dan ekonomi di wilayahnya masing-masing.

“Pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan peran penting dalam penguatan proses transformasi digital dan ekonomi,” ujar Wempi saat memberikan sambutan dalam acara Rakor Penguatan Kelembagaan Desa dan Kelurahan serta Pekan Inovasi Desa dan Kelurahan (Pindeskel) Tahun 2022 di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Menurut ia, transformasi digital dan ekonomi dapat berkontribusi memajukan daerah, bahkan desa dan kelurahan, sebagaimana kedua hal itu menjadi salah satu faktor yang berkontribusi memulihkan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19.

Lebih lanjut, John menyampaikan dalam penguatan transformasi digital dan ekonomi, pemerintah daerah, desa, dan kelurahan memerlukan ketersediaan data yang valid, sistem yang kapabel, serta kebijakan yang mampu menjawab berbagai masalah yang ada di wilayahnya.

“Untuk menguatkan transformasi digital dan ekonomi tersebut diperlukan ketersediaan data yang valid, sistem yang kapabel, serta didukung kebijakan yang mampu menjawab masalah yang ada,” katanya.

Selanjutnya, John mengingatkan kepada pemerintah daerah, desa, dan kelurahan mengenai pentingnya pengelolaan data dan informasi desa serta kelurahan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan evaluasi anggaran.

“Oleh karena itu, saya imbau pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan data profil desa dan kelurahan (prodeskel) serta menjadikan data prodeskel sebagai dasar penyusunan dan perencanaan anggaran,” ucapnya.

Kegiatan rakor itu dibarengi pula dengan pengumuman juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2022 serta peluncuran e-Prodeskel dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.5.

“Pada kesempatan ini, diluncurkan pula e-Prodeskel sebagai bentuk pengembangan prodeskel yang ada dan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.5 dengan penambahan fitur tagging kegiatan dan pemantauan pelaksanaan belanja desa bagi pemerintah ataupun pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sejauh ini, data dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mencatat Siskeudes telah diterapkan pada 93 persen dari 74.961 desa yang ada. Sistem tersebut merupakan aplikasi resmi dari pemerintah serta satu-satunya aplikasi yang digunakan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. (Ant)