Belitung – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menerbitkan sebanyak 2.360 buah paspor sepanjang tahun 2022.
“Kantor Imigrasi Tanjung Pandan telah menerbitkan sebanyak 2.360 buah paspor sepanjang 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari penerbitan paspor baru sebanyak 1.010 lembar, penggantian habis berlaku 1.310 buah, penggantian hilang 31 buah, penggantian rusak masih berlaku empat buah, dan penggantian rusak habis berlaku lima buah.
“Sedangkan untuk penundaan penerbitan paspor dengan pemohon diduga akan menjadi TKI atau pekerja migran ilegal nihil dan penangguhan permohonan pasar nihil,” ujarnya.
Suyatno menambahkan, jumlah penerbitan dan pengurusan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan sepanjang 2022 sebanyak 149 dokumen terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan 78 dokumen, penerbitan izin tinggal (ITAS) baru dua tahun satu dokumen, ITAS baru satu tahun 21 dokumen dan ITAS baru enam bulan sebanyak tiga dokumen.
Kemudian perpanjangan ITAS satu tahun 34 dokumen, ITAS enam bulan satu dokumen, perpanjangan ITAS satu buah, alih status ITAS ke izin tinggal tetap (ITAP) tiga buah, pemberian ITAS perairan dua buah dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dua buah.
“Kemudian kami melakukan “clearance” di tempat pemeriksaan imigrasi laut sebanyak kru kapal 1.101 orang dan penumpang 19 orang dengan rincian clearance kedatangan 51 kegiatan dan clearance keberangkatan 81 kegiatan,” katanya.
Dikatakan dia, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan juga telah melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing sebanyak dua kali baik dilakukan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
“Kami juga melakukan deportasi terhadap dua orang WNA asal Pakistan pada 6 Januari lalu karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Dikatakan Suyatno, penyerapan anggaran sampai Desember 2022 adalah sebesar Rp7,18 miliar (97,73 persen) dari total pagu Rp7,42 miliar.
“Kantor Imigrasi Tanjung Pandan juga turut menyumbang PNBP sebesar Rp1,15 Miliar dari target pendapatan Rp829 juta,” katanya. (Ant)