Sanggau – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis pagi hingga siang menunggu kedatangan 270 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang selesai menjalani hukuman di Jawatan Imigresen Malaysia (JIM) di Sarawak.
“Rencana pemulangan sesuai surat KJRI di Sarawak bahwa mereka akan diserahkan Kamis ini. Mereka telah selesai menjalani hukuman di Imigresen Malaysia,” kata Administrator PLBN Entikong Viktorius Dunand kepada ANTARA di Entikong, Rabu malam.
Dia mengatakan penanganan PMI bermasalah di PLBN Entikong melibatkan beberapa unsur yang terdiri atas petugas keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, TNI, kepolisian, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Setelah selesai proses penanganan di PLBN, maka pekerja migran tersebut diantar menuju ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mengingat banyaknya PMI yang akan dipulangkan pada hari ini (Kamis), pihaknya memperkirakan proses administrasi di PLBN Entikong akan memakan waktu hingga melebihi jam operasional PLBN. Sejak pandemi COVID-19, jam operasional mengalami pengurangan dari sebelumnya 12 jam menjadi 6 jam.
Tetapi, menurut dia, hal tersebut sudah biasa terjadi di PLBN Entikong, bahkan sebelum pandemi proses pemulangan bisa mencapai waktu malam hari atau melebihi jam pelayanan dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Biasanya ada penambahan waktu jam operasional PLBN,” kata dia.
Selain itu, PLBN Entikong sudah memberikan masukan kepada KJRI di Sarawak agar menyampaikan kepada JIM untuk proses pemulangan PMI bermasalah yang jumlahnya banyak dapat dilakukan pagi hari. Sedangkan jika jumlahnya sedikit dapat dilakukan siang hari.
Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Entikong Sutan Ahmad Ridho Harahap menyatakan hari ini (Kamis) akan ada pemulangan sebanyak 270 PMI bermasalah. Sebanyak 116 orang dari Depot Bekenu Malaysia diperkirakan sudah tiba di PLBN Entikong pukul 08.00 WIB. Sedangkan dari Depot Semuja sebanyak 154 orang diperkirakan akan tiba pukul 12.00 WIB.
“BP2MI akan memfasilitasi pemulangan mereka,” kata dia.
Mereka yang dideportasi ini kebanyakan karena melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian yang hukumannya sekitar 1 sampai 3 bulan di penjara Malaysia. Kesalahan mereka rata-rata tidak memiliki paspor, visa kerja, atau tidak memiliki izin tinggal sesuai undang-undang yang berlaku di Malaysia. (Ant)