Jakarta – Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku tidak kenal dengan dua tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM). Sebelumnya, KPK telah memeriksa Oktavia pada Senin (6/9) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Ali memastikan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
KPK, kata dia, masih terus melakukan kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan.
“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik ‘good governance’ ini,” ujar Ali.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Lili tersebut.
“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat (27/8) telah menetapkan Syahrial dan Yusmada sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Adapun keterkaitan Lili dengan Syahrial terungkap dalam sidang etik yang telah dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Syahrial.
Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Ant)