Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi pengaduan bernama OTENTIK, yaitu aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis daring.
“Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis.
Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK.
“Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut.
“Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa “tektok” antara kami dengan pelapor,” kata Tumpak.
Ia menjelaskan aplikasi tersebut dikelola supervisor dan verifikator terkait laporan-laporan dari masyarakat tersebut.
“Aplikasi ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dikendalikan oleh orang, di mana di situ ada supervisor dan verifikator yang bisa mengelola aplikasi ini secara baik dan disiplin. Ini “mobile” sifatnya, kami bisa kerjakan di rumah tetapi tentu memakan waktu bagi kami,” ujar Tumpak.
“Saya tadi sempat ngomong-ngomong bagaimana kalau ada 10 atau 20 orang satu hari masuk di situ (aplikasi), apakah si supervisor itu bisa ber-“tektok” berkomunikasi dengan si pelapor itu. Tentunya ini memerlukan suatu kedisiplinan memerlukan waktu bagi sumber daya manusia yang ada di kami,” lanjutnya.
Menurut dia, peran masyarakat mewujudkan pengawasan termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan.
“Jadi, dalam mewujudkan pengawasan di lingkungan Dewas sebagai organ yang baru ada sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar lebih efektif maka perlu kami menggalakkan peran masyarakat. Tugas Dewas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengatakan kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat baik yang berhubungan dengan pelanggaran dugaan kode etik maupun pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ujarnya. (Ant)