Bengkulu Utara – Rapat kerja lanjutan antara dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bengkulu utara dengan pemerintah kabupaten setempat yang membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Apbd tahun 2021 kembali ditunda, penundaan ini lantaran pihak eksekutif tidak bisa melampirkan laporan hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Ketua komisi III dewan perwakilan rakyat daerah bengkulu utara Fitra martin menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah no 13 tahun 2010 pasal ke 2, 3 dan 7 yang menyatakan pertanggung jawan penggunaan APBD bisa dilihat dari hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.
” pihak eksekutif tidak bisa menunjukan dokumen yang kita minta dengan berbagai argumen, jadi saya merasa ini tidak logis. Sejauh ini kami bekerja dengan mekanisme dan cara yang tepat” ungakap fitra
Fitra juga menegaskan, jika dalam rapat kerja selanjutnya pihak eksekutif tidak bisa menunjukan laporan hasil pemeriksaaan BPK dan tindak lanjut dari rekomendasi BPK maka rapat lanjutan tersebut kembali akan ditunda.
” sebelum pihak eksekutif menunjukan dokumen yang kita minta maka pembahasa raperda apbd tahun 2021 belum bisa dilakukan” tutupnya.
Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten bengkulu utara, Dr haryadi S.pd, MM, M.si. mengatakan, Dalam pembahasan ini Dprd mempunyai hak untuk mengetahui terkait hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjut pemeriksaan tersebut, namun dalam hal ini pihaknya belum bisa menunjukan dokumen rekomendasi secara kolektif, pasalnya pihaknya masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut secara lengkap.
“Kita mempunyai porsi masing masing, dprd dalam hal ini mempunyai kewenangan, sebenarnya lhp yang diminta sudah ada dilembaga namun dalam hal ini kita berbicara personal, karena personal adalah kewenangan lembaga, terkait documen rekomendasi yang diminta sebenarnya sudah ada namun tidak berbentuk secara kolektif” pungkasnya. (LPmv)